Satresnarkoba Polres Bungo tangkap pria bawa sabu dan ekstasi di SPBU candika ,barang bukti diamankan

Berita TNI / POLRI 19 Aug 2026 21:34 3 min read 79 views By Danny
Satresnarkoba Polres Bungo tangkap pria bawa sabu dan ekstasi di SPBU candika ,barang bukti diamankan
  MUARA BUNGO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memutus rantai per...

 

MUARA BUNGO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memutus rantai peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MIB alias IP (24) berhasil diamankan petugas di kawasan SPBU Cadika, RT 006/RW 002, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera turun melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

 

Saat melakukan pengawasan di area SPBU Cadika, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berperilaku tidak wajar. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut, dengan disaksikan salah seorang karyawan SPBU guna menjamin transparansi proses hukum.

 

Hasil penggeledahan mengungkapkan temuan barang bukti berupa:

 

- Satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram

- Satu plastik klip berisi seperempat butir pil berwarna hijau-kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram

 

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, yaitu dua unit telepon seluler merek iPhone dan Oppo, dua sendok sabu berbahan pipet plastik, satu dompet hitam berlogo Honda, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu tas sandang berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp620.000.

 

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut.

 

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan langsung oleh anggota di lapangan,” ungkap Iptu Bambang.

 

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

 

“Peran serta masyarakat sangatlah vital dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ajak Kasi Humas.

 

Terhadap perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

 

Polres Bungo melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bungo. Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Chat with us on WhatsApp