DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA*

Berita Kasus 06 Jul 2026 09:31 โ€ข 2 min read โ€ข 251 views โ€ข By Penyunting penulis KAntor Redaksi Media Garuda Buser Indonesia

Share berita ini

DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA*
*DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA* _ Video Rapat 28 Jan 2026 Ungkap Biaya Perpisah...

*DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA* _

Video Rapat 28 Jan 2026 Ungkap Biaya Perpisahan Rp180 Ribu. Bukti Transfer ke Rekening Komite Rp1.985.000 Beredar. Kemenag: Akan Audit_

*DUMAI* –https://garudabuserindonesia.my.id 

Dugaan praktik pungutan liar di MTsN 1 Kota Dumai mencuat dengan dua modus berbeda: menyasar siswa kelas 9 yang akan tamat tahun 2026 dan calon siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

*KASUS PERTAMA: SISWA KELAS 9 MAU TAMAT* Berdasarkan video rapat Komite MTsN 1 Dumai tanggal 28 Januari 2026 di Jalan Bukit Datuk, Kec. Dumai Selatan, serta keterangan wali murid, total pungutan mencapai *Rp310.000 per siswa*.

*Rincian untuk 322 siswa kelas 9:* 1. *Uang Perpisahan: Rp180.000/siswa* → Total Rp57.768.000. Diungkap langsung dalam video rapat:

Setiap anak jika perpisahan ini dilaksanakan maka kepada bapak ibu dikenakan biaya seratus delapan puluh ribu".

[06:08-06:12] 2. *Uang Foto: Rp50.000/siswa* → Total Rp16.100.000. Diduga untuk foto ijazah/kenangan. 3. *Uang 2 Buku: Rp80.000/siswa* → Total Rp25.760.000.

Diduga LKS/buku tambahan. *Total Pungutan Kelas 9: Rp99.628.000* *KASUS KEDUA: CALON SISWA BARU MENDAFTAR*

Berdasarkan bukti transfer dan kuitansi resmi Komite MTsN 1 Dumai, calon siswa baru diminta membayar:

Jenis Pungutan Nominal Bukti **Dana Dukungan Komite** **Rp1.985.000** Transfer BSI 7140618246 tgl 13/5/2026 +

*Materai** Rp10.000 Wajib bawa, sesuai chat WA Grup **Seragam** Harga penjahit Wajib jahit di Penjahit Ramzan & Herman Bumi Ayu Bukti transfer dari Orang tua untuk Naliifah dan dari orang tua murid untuk Fajril Mulia K, keduanya senilai Rp1.985.000 ke rekening *BSI 7140618246 a.n KOMITE MTSN 1

KOTA DUMAI*. *DILARANG KERAS OLEH ATURAN:* 1. *PMA No. 16 Tahun 2020*: Komite boleh galang dana tapi sukarela, tidak boleh mematok nominal dan memaksa. Pungutan Rp1.985.000 & Rp310.000 diduga langgar ini. 2. *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10*:

Sekolah dilarang menjual buku, LKS, bahan ajar. Pungutan "Uang 2 Buku Rp80.000" diduga langgar ini. 3. *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12*: Sekolah dilarang jadi distributor foto & menunjuk penjahit seragam tertentu.

Pungutan "Uang Foto Rp50.000" & arahan ke Penjahit Ramzan/Herman diduga langgar ini. 4. *UU Sisdiknas*: Ijazah siswa & hak ikut PPDB tidak boleh disandera *IMBAUAN KE WALI MURID* 1.

*Untuk Kelas 9*: Jika ijazah anak ditahan karena belum bayar perpisahan/foto/buku, laporkan ke Kemenag & Ombudsman RI Perwakilan Riau. 2. *Untuk Siswa Baru*: Simpan bukti transfer Rp1.985.000.

Jika merasa dipaksa, laporkan ke Saber Pungli Dumai via 110. Pihak MTsN 1 Dumai & Komite Sekolah diberi hak jawab atas rilis ini. Sampai berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Dumai belum memberi tanggapan meski sudah dikonfirmasi. (BG)

Penyunting penulis

Kantor redaksi garudabuserindonesia

Ad
Garuda Buser Indonesia
Ad
Penanggunh Jawab GarudaBuserinfonesia
Ad
DPO Taufik hidayat
Ad
Garuda Buser Indonesia
Garuda Buser Indonesia

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp